Training of Trainers (ToT) Konco Ombudsman

Training of Trainers (ToT)  Konco Ombudsman



Bapak Sabarudin Hulu, SH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membuka Event Training of Trainers (ToT)  yang berlangsung di ballroom Teratai Lantai 12 Hotel Horison Semarang. 

TOT Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dihadiri sekitar 50-an peserta yang berasal dari berbagai instansi dan komunitas. 

Dalam paparan pertama, Kepala Ombudsman Jateng ini menyampaikan sejarah kehadiran Ombudsman RI yang diinisiasi waktu itu oleh Gus Dur.

Pada dasarnya Ombusman dan KPK sama-sama lahir dari putusan MPR. Namun dalam tugasnya  memang berbeda. KPK dalam pelaksanaannya cenderung  preventif dan  bisa melakukan tindakan. Sedangkan Ombudsman cenderung persuasif,  tugasnya mengawasi, memberikan rekomendasi  dan menyelesaikan persoalan pelayanan publik.

Sasaran pelaksanaan kegiatan kali  ini selain mendapat dukungan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik, juga mengajak masyarakat untuk bisa menjadi konco Ombudsman. 


 


Sharing kedua disampaikan oleh Inspektorat Jawa Tengah
Tugas Pokok : melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah daerah. 
 
Fungsi Inspektorat Provinsi, meliputi :
  1.   Perencanaan program pengawasan
  2.   Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
  3.   Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.


Paparan ketiga oleh Bapak Hans dari OJK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  • kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  • kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan.
  • kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


Selanjutnya para peserta yang sudah dibagi dalam 4 kelompok melakukan diskusi mengenai permasalahan berkenaan dengan pelayanan publik yang perlu dikritisi dan dilaporkan pada Ombudsman, berserta  rekomendasi solusi  yang ditawarkan.


Kelompok 1 menyorot masalah pengadaan SIM

Kelompok 2 menyorot tentang aspek pelayanan publik di bidang transportasi.


Kelompok 3 mengungkap tentang Tim Saber Pungli yang tidak maksimal


Kelompok 4 meminta agar PP 48 ditinjau kembali karena pada kenyataannya di lapangan, kebutuhan akan hadirnya guru masih banyak, tapi terhalang PP tersebut.

Seluruh permasalahan yang diangkat kemudian dibahas dan mendapatkan tanggapan baik dari pihak Ombudsman, OJK dan Inspektorat Jateng. 






 Presentasi keempat dari Ombudsman lagi.
 

Salah satu tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia adalah menerima Laporan/Pengaduan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
Oleh karena itu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan Masyarakat kepada Ombudsman, apabila mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan, termasuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan  Jawa Tengah.

Kemudian pemateri memaparkan  cara-cara melakukan pelaporan ke Ombudsman.

Adapun 4 cara masyarakat menyampaikan pengaduannya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah antara lain:
1. Datang Langsung
Masyarakat dapat datang langsung menyampaikan Laporan/Pengaduan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng  yang beralamat 

Alamat Kantor:
JL. Siwalan No.5 Kelurahan Wonodri

Semarang
2. Surat
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan Laporan/Pengaduan melalui surat ditujukan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
3. Telpon
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduannya melalui telpon dengan menghubungi no telpon Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng 

Telepon & Fax : (024) 8442627
SMS Pengaduan : 08112773797
Call Center : 137
4. Email
Masayarakat juga dapat menyampaikan pengaduannya melalui
e-mail : jateng@ombudsman.go.id

Ke empat cara tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses Laporan/Pengaduan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng. 
Untuk informasi berkaitan dengan cara penyampaian Laporan juga dapat dilihat di website ombudsman www.ombudsman.go.id



Narsum juga menyampaikan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam melapor.





 
Acara Training of Trainers (ToT)   ditutup dengan pengukuhan sebagai Konco Ombudsman dengan slogan yang diteriakkan bersama-sama

Berwibawa, Efektif, Adil.

Yuk kita ketahui dan pahami cara dan jalur melapornya serta
miliki sikap kritis dan keberanian untuk  melaporkan!






















**
Untuk  kerjasama  review, liputan, event, narsum dll
For reservation,  review and any other collaboration
please do not hesitate to contact at 085701591957 (sms/wa)
Line: diannafi57
 
Post Navi

Posting Komentar

0 Komentar