Bapak Sabarudin Hulu, SH, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membuka Event Training of Trainers (ToT) yang berlangsung di ballroom Teratai Lantai 12 Hotel Horison Semarang.
TOT Peran Masyarakat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dihadiri sekitar 50-an peserta yang berasal dari berbagai instansi dan komunitas.
Dalam paparan pertama, Kepala Ombudsman Jateng ini menyampaikan sejarah kehadiran Ombudsman RI yang diinisiasi waktu itu oleh Gus Dur.
Pada dasarnya Ombusman dan KPK sama-sama lahir dari putusan MPR. Namun dalam tugasnya memang berbeda. KPK dalam pelaksanaannya cenderung preventif dan bisa melakukan tindakan. Sedangkan Ombudsman cenderung persuasif, tugasnya mengawasi, memberikan rekomendasi dan menyelesaikan persoalan pelayanan publik.
Sasaran pelaksanaan kegiatan kali ini selain mendapat dukungan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan pelayanan publik, juga mengajak masyarakat untuk bisa menjadi konco Ombudsman.
Tugas Pokok : melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah daerah.
Fungsi Inspektorat Provinsi, meliputi :
- Perencanaan program pengawasan
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Paparan ketiga oleh Bapak Hans dari OJK.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan.
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selanjutnya para peserta yang sudah dibagi dalam 4 kelompok melakukan diskusi mengenai permasalahan berkenaan dengan pelayanan publik yang perlu dikritisi dan dilaporkan pada Ombudsman, berserta rekomendasi solusi yang ditawarkan.
Kelompok 1 menyorot masalah pengadaan SIM
Kelompok 2 menyorot tentang aspek pelayanan publik di bidang transportasi.
Kelompok 3 mengungkap tentang Tim Saber Pungli yang tidak maksimal
Kelompok 4 meminta agar PP 48 ditinjau kembali karena pada kenyataannya di lapangan, kebutuhan akan hadirnya guru masih banyak, tapi terhalang PP tersebut.
Seluruh permasalahan yang diangkat kemudian dibahas dan mendapatkan tanggapan baik dari pihak Ombudsman, OJK dan Inspektorat Jateng.
Presentasi keempat dari Ombudsman lagi.
Salah
satu tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia adalah menerima
Laporan/Pengaduan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Oleh
karena itu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan Laporan/Pengaduan
Masyarakat kepada Ombudsman, apabila mendapatkan pelayanan yang tidak
memuaskan, termasuk menyampaikan Laporan/Pengaduan ke Kantor Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Kemudian pemateri memaparkan cara-cara melakukan pelaporan ke Ombudsman.
Adapun 4 cara masyarakat menyampaikan pengaduannya kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah antara lain:
1. Datang Langsung
Masyarakat dapat datang langsung menyampaikan Laporan/Pengaduan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng yang beralamat
Alamat Kantor:
JL. Siwalan No.5 Kelurahan Wonodri
Semarang
JL. Siwalan No.5 Kelurahan Wonodri
Semarang
2. Surat
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan Laporan/Pengaduan melalui surat ditujukan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng.
3. Telpon
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduannya melalui telpon dengan menghubungi no telpon Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng
Telepon & Fax : (024) 8442627
SMS Pengaduan : 08112773797
Call Center : 137
4. Email
Ke empat cara tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses Laporan/Pengaduan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng.
Acara Training of Trainers (ToT) ditutup dengan pengukuhan sebagai Konco Ombudsman dengan slogan yang diteriakkan bersama-sama
Berwibawa, Efektif, Adil.
Yuk kita ketahui dan pahami cara dan jalur melapornya serta
miliki sikap kritis dan keberanian untuk melaporkan!
**
Berwibawa, Efektif, Adil.
Yuk kita ketahui dan pahami cara dan jalur melapornya serta
miliki sikap kritis dan keberanian untuk melaporkan!
**
Line: diannafi57
Email: diannafihasfa@gmail.com
0 Komentar